Over Kredit Mobil, Manfaat Dan Mudarat Nya
![]() |
Property of Gensa Club |
Dikutip dari : Mocil.id
Banyak orang merasa ragu untuk melakukan transaksi jual beli atas mobil yang masih dalam status kredit atau yang sering disebut dengan over kredit mobil. Baik Anda sebagai penjual maupun calon pembeli.
Sebab ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, dari segi harga, besaran cicilan, proses transaksi, dan sebagainya.
Apa itu Over Kredit Mobil?
Over kredit mobil adalah transaksi jual beli mobil yang masih kredit dan memindahkan tanggung jawab pelunasan dari pemilik lama ke pembeli baru. Transaksi ini umum dilakukan pada saat pemilik mobil mengalami masalah finansial sehingga kesulitan membayar cicilan bulanan.
Keuntungan Over Kredit Mobil
“Keuntungan membeli mobil dengan over kredit adalah mobil yang didapat masih tergolong baru”
Sebenarnya tidak ada aturan bahwa hanya mobil yang baru keluar dari dealer saja yang boleh di-over kredit. Namun biasanya sangat jarang sekali mobil bekas yang sudah berusia cukup lama dijual dengan sistem ini.
Tentunya, keuntungan tidak hanya dirasakan oleh pembeli saja, tetapi juga penjual atau pemilik mobil tersebut. Sebab, penjual tidak lagi harus membayar cicilan kredit bulanan sehingga lebih mudah dalam mengatur keuangan.
Terutama jika saat ini Anda sedang mengalami masalah finansial.
Baca juga : Kreditur Fungsinya Dalam Membantu Debitur, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Wajib melaporkan
Namun, memindahkan tanggung jawab pelunasan tentu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab ada risiko yang harus ditanggung penjual maupun pembeli jika sampai salah saat melakukan transaksi ini.
Untuk menghindarinya, pastikan proses transaksi ini diketahui oleh semua pihak yang terlibat, yaitu:
Perusahaan pembiayaan
Perusahaan asuransi
Jika over kredit dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan, maka penjual tetap menanggung risiko ditagih ketika pembeli lalai membayar cicilan kredit.
Sementara pembeli juga berisiko kehilangan hak atas mobil tersebut setelah melakukan pelunasan karena kepemilikan yang tercatat masih atas nama penjual. Meskipun pembeli bisa menunjukkan bukti adanya transaksi jual beli, tetapi prosesnya pasti akan panjang dan merepotkan.
Sementara itu, jika proses transaksi ini tidak diketahui oleh perusahaan asuransi, maka risikonya adalah pembeli tidak lagi bisa mengajukan klaim kerugian atas mobil tersebut.
Sebab, berdasarkan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) perlindungan asuransi akan secara otomatis batal terhitung 10 hari tanggal kalender setelah pergantian kepemilikan.
Namun, dengan dilaporkannya transaksi, maka pembeli atau pemilik baru bisa mengajukan polis asuransi baru. Atau membuat kesepakatan bersama penjual untuk melanjutkan polis dengan sepengetahuan perusahaan asuransi.
Memang dengan melaporkan transaksi over kredit pada perusahaan pembiayaan, proses transaksi akan berlangsung lebih lama sehingga Anda yang ingin cepat menjual mobil bekas mungkin merasa ribet.
Sebab, perusahaan pembiayaan pasti akan melakukan analisa ulang pada calon pembeli mobil tersebut. Namun, bukankah lebih baik ribet di awal tetapi aman ke depannya?
Daripada proses cepat tetapi berisiko menimbulkan kerugian nantinya. Jadi, pastikan Anda yang berencana melakukannya secara legal ya, demi keamanan Anda sendiri.
Dikutip dari : Suzuki.co.id
Buat Yang Belum Tahu, Simak Cara Over Kredit Mobil
Saat ini kendaraan roda 4 seperti mobil sudah banyak menjadi incaran kaum urban. Proses pembeliannya sendiri juga sekarang sangatlah mudah, Anda bisa membayarnya secara tunai maupun dengan cara over kredit mobil.
Beberapa orang lebih memilih untuk membeli mobil dengan cara yang kedua. Apakah Anda termasuk salah satunya? Jika iya, Anda perlu mengetahui bagaimana cara melakukan transaksinya dengan benar. Untuk lebih jelasnya lagi simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Over Kredit Mobil
Sebelum beranjak ke penjelasan selanjutnya, apakah Anda tahu definisi dari over kredit mobil itu sendiri? Pada dasarnya, sistem ini sangat menguntungkan bagi yang menggunakannya. Dalam sistem ini, Anda bisa melanjutkan cicilan mobil orang lain.
Namun meski terlihat gampang, Anda harus tetap waspada terhadap sistem tersebut. Terlebih dahulu, Anda harus mengetahui konsekuensi yang akan dihadapi nantinya.
Perlu digaris bawahi bahwa ketika Anda memutuskan untuk membeli mobil dengan sistem ini, maka akibat yang bisa saja terjadi yaitu batalnya asuransi kendaraan.
Spesial untukmu : Jual Beli Mobil Tanpa Perantara, Berikut Tips Paling Aman dan Linknya!
Mungkin kebanyakan orang juga masih berpikiran bahwa proses dari over kredit mobil hanya sebatas melanjutkan cicilan maupun menyambung asuransi saja. Namun ternyata tidak demikian, sebab mobil tersebut bisa gugur asuransinya.
Penyebab gugurnya asuransi ini bisa terjadi karena perjanjian antara pembeli dengan pihak leasing. Isi dari perjanjian tersebut secara otomatis mengandung nama pemilik dari pembeli utama.
Pihak asuransi pun akan membatalkan proses jual beli tadi karena tidak ada kaitan perjanjian dengan pembeli kedua. Sehingga ketika mobil sudah berganti kepemilikan dan mengalami kerusakan, pihak asuransi pasti akan menolak asuransi milik pembeli kedua.
Perlu diketahui juga bahwa proses untuk penggantian kepemilikan nama asuransi dalam hal tersebut juga berbeda. Saat proses membuat asuransi, ternyata tidak secara otomatis langsung berganti pada pemilik yang baru.
Pihak asuransi sendiri juga tidak mempunyai hubungan dan tanggung jawab sama sekali terhadap calon pemilik yang baru saat melakukan klaim. Namun sebenarnya konsekuensi ini bukanlah suatu kerugian yang besar.
Meski demikian Anda juga harus mengetahuinya, mengingat Anda tidak hanya meneruskan kredit mobil milik orang lain saja. Di sini Anda juga harus mengeluarkan biaya asuransi yang baru.
Bagaimana Cara Over Kredit Mobil ?
Lalu bagaimana cara melakukan proses ini dengan benar? Apa saja pula yang harus diperhatikan? Silahkan simak ulasannya di bawah ini!
Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Leasing Atau Cabang Bank Terdekat
Salah satu cara paling aman yang bisa Anda lakukan yaitu dengan bekerjasama melalui pihak leasing atau bank. Caranya sendiri sangat mudah. Anda hanya tinggal menghubungi cabang bank terdekat atau pihak leasing terlebih dahulu.
Jika sudah, nantinya pihak leasing maupun bank tersebut akan melakukan analisa terhadap keadaan finansial Anda.
Apabila Anda melakukan kerjasama dengan salah satu dari pihak ini, maka kemungkinan besar kasus penipuan tidak akan terjadi. Berkat mengandalkan analisis dari salah satu pihak yang terpercaya tersebut, Anda bisa membeli mobil dengan aman pastinya.
Beda halnya ketika analisis dari pihak tersebut menunjukkan bahwa keadaan finansial yang Anda miliki ternyata tidak memungkinkan. Tentu saja pengajuan Anda akan ditolak secara otomatis.
Artikel terkait : Syarat Oper Kredit Mobil yang Aman dan Terpercaya, Cek Informasinya Disini!
Namun apabila Anda memang belum merasa mampu dalam hal finansial, tidak usah khawatir dan memaksakan diri karena hanya merugi. Lebih baik Anda mencobanya di lain hari saja ketika kondisi keuangan sudah stabil, agar tidak merasa terbebani.
Nantinya jika Anda sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak terkait, Anda bisa segera melakukan over kredit mobil. Anda pun bisa memilih produk yang akan ditransaksikan sesuai ketersediaan stok.
Intinya setelah Anda sudah mencapai persyaratan dari mereka, maka hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang ditentukan dari pihak leasing atau bank.
Memastikan Bahwa Over Kredit Mobil Sebelumnya Tidak Bermasalah
Jika hal di atas sudah Anda lakukan, maka jangan langsung meneruskan kredit mobil milik orang lain. Tetapi Anda harus mengetahui juga bahwa ada banyak sekali hal yang harus diperhatikan.
Salah satunya yaitu dengan memastikan bahwa debitur atau penjual lama tersebut tidak mengalami kendala dalam hal pembayaran kredit mobil.
Sebisa mungkin Anda harus mengetahui dengan jelas bagaimana status kredit sebelumnya, sehingga proses selanjutnya berlangsung lancar. Jangan terburu-buru dan langsung membeli mobil dengan cara over kredit mobil sebelum Anda memastikan ini secara keseluruhan.
Apalagi jika ada kemungkinan terjadi kemacetan pada penerusan kredit mobil atau bahkan adanya keterlambatan dalam pembayaran denda. Anda harus memastikan bahwa debitur lama sudah menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sampai tuntas.
Jangan sampai Anda masih harus membayar cicilan yang belum dibayar dari kredit sebelumnya. Bahkan sampai membayar denda pembayaran dan tunggakan lain dari debitur yang sebelumnya. Ini akan sangat merugikan Anda ke depannya.
Umumnya harga pembelian mobil dengan cara over kredit mobil ini cenderung lebih murah jika dibandingkan harga yang ada di pasaran. Di sini Anda bisa melakukan negosiasi terhadap pihak penjual untuk mendapatkan harga yang cocok.
Namun meski tidak melakukan penawaran harga, Anda pun tetap akan memperoleh harga yang relatif lebih murah daripada membeli mobil baru. Rata-rata alasan debitur lama menjual mobil kreditan mereka tak lain karena kondisi finansial yang tidak bisa melanjutkan kreditnya.
Mengetahui kesempatan tersebut, Anda pun bisa memanfaatkannya dan tentunya bisa lebih menghemat pengeluaran. Cukup menarik bukan proses over kredit mobil ini? Apakah Anda tertarik untuk mencobanya?
Melengkapi Beberapa Dokumen Administrasi Yang Dibutuhkan
Setelah yakin untuk meneruskan kredit mobil milik orang lain dan memenuhi persyaratannya, maka jangan lupa menyediakan dokumen administrasinya juga.
Pastikan juga bahwa Anda sudah melakukan konsultasi terhadap mereka sebelum menyiapkan berkas dokumen tadi. Hal tersebut karena dokumen yang dibutuhkan pasti akan berbeda di setiap bank, maupun di setiap leasing.
Terlepas dari hal itu, biasanya Anda akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen administrasi sendiri sebagai pihak pembeli.
Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan tersebut umumnya adalah KTP, rekening listrik / PBB, Kartu Keluarga, rekening telepon, hingga NPWP. Jangan lupa juga untuk menyiapkan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir beserta slip gaji Anda.
Sesudah itu, pihak leasing nanti akan melakukan beberapa survey terhadap calon pembeli yang baru. Setelah hal tersebut sudah Anda siapkan dengan baik dan lengkap, maka pihak leasing akan menyetujuinya secara langsung.
Yang terlewatkan : Apa Itu Over Kredit Mobil, Ternyata Ini Fungsi Tujuannya!
Demikianlah penjelasan mengenai cara over kredit mobil. Perlu Anda ketahui bahwa cara tersebut bisa saja berbeda untuk setiap leasing maupun bank. Bahkan waktu yang dibutuhkan juga bisa cukup lama.
Anda perlu waspada juga terhadap pihak leasing yang cenderung mempersulit. Jika ingin proses ini berjalan lancar dan aman, Anda bisa menggunakan penawaran dari Suzuki Auto Value.
Karena disediakan oleh Suzuki, Anda tidak perlu khawatir soal penipuan atau sejenisnya. Karena Anda akan ditangani secara langsung oleh para ahlinya di bidang tersebut.
Dikutip dari : Lifepal.co.id
Cara Over Kredit Mobil lewat Leasing hingga Di Bawah Tangan
Bagaimana cara over kredit mobil dan seperti apa perhitungannya? Temukan informasinya dalam ulasan berikut ini.
Over kredit mobil adalah transaksi jual beli mobil yang statusnya masih belum lunas alias masih dalam proses cicilan.
Pada umumnya, transaksi ini dilatari masalah finansial yang membuat pemilik mobil tidak sanggup lagi membayar cicilan bulanan. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan status kepemilikan kredit dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Sebagai timbal baliknya, pihak pertama akan mendapatkan sejumlah uang sebagai kompensasi tertentu. Kompensasi ini dapat berupa uang tunai yang dianggap sebagai pengganti atas down payment (DP) yang telah dikeluarkan dan sejumlah angsuran yang telah dibayarkan sebelumnya.
Selanjutnya, pihak kedua yang akan melanjutkan pelunasan sisa cicilan. Jadi singkatnya dalam proses over kredit, pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit (take over kredit) dari pemilik pertama.
Pemilik pertama tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli.
Cara over kredit mobil lewat bank atau leasing
Pihak pertama dan pihak kedua harus menghubungi bank atau leasing mobil sebagai pihak yang melakukan analisis kredit saat mengajukan pinjaman.
Dalam proses over kredit lewat leasing ini, kedua pihak harus hadir langsung untuk membawa kendaraan dan juga dokumen syarat untuk kebutuhan verifikasi data.
Kunjungan langsung ke pihak leasing terkait ini juga untuk memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan angsurannya, dan apakah ada denda keterlambatan.
Selanjutnya, customer baru harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan over kredit mobil seperti sebagai berikut.
KTP dan Kartu Keluarga
Rekening listrik/PBB dan rekening telepon
Rekening tabungan 3 bulan terakhir
Slip gaji
NPWP
Setelah ada persetujuan aplikasi pinjaman, pihak kedua akan menandatangani sejumlah dokumen terkait, seperti:
Akad kredit baru atas nama debitur yang baru
Biaya notaris
Biaya asuransi kredit
Biasanya proses over kredit hanya memakan waktu satu sampai dengan dua hari saja.
Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaran. Manfaatkan asuransi mobil all risk untuk mendapatkan jaminan ganti rugi atas biaya perbaikan mobil secara menyeluruh di bengkel terbaik.
Cara over kredit mobil lewat notaris
Kedua belah pihak harus menghubungi notaris dengan maksud menyampaikan semua tujuan untuk melakukan over kredit mobil.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut.
Fotokopi perjanjian kredit.
Fotokopi surat berharga, seperti BPKB mobil terkait barang untuk over kredit.
Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
Fotokopi/asli slip gaji.
Asli buku tabungan untuk mengetahui jumlah rekening tiga bulan terakhir sekaligus dijadikan referensi rekening pembayaran angsuran.
Data identitas penjual dan pembeli, misalnya KTP dan kartu keluarga.
Cara over kredit mobil lewat transaksi di bawah tangan
Tanpa harus berurusan dengan bank, leasing, dan notaris, over kredit mobil juga bisa dilakukan dengan mekanisme di bawah tangan.
Metodenya cukup mudah, yaitu cukup menggunakan kwitansi kemudian pinjaman dapat dialihkan kepada debitur yang baru.
Tips buat kamu : Berbagai Metode Jual Beli Mobil Over Kredit Yang Wajib Anda Tahu, Berikut Informasinya!
Langkah ini dinilai lebih praktis karena tidak melibatkan biaya analisis kredit, biaya notaris, biaya angsuran, dan lain-lainnya.
Meski begitu, over kredit mobil di bawah tangan ini memiliki kekuatan hukum yang lemah. Karena itu, lebih baik untuk menghindari metode semacam ini.
Apa itu over kredit mobil
Pengertian over kredit mobil adalah transaksi pengambilalihan cicilan kredit yang dilakukan antara pihak pemilik mobil dengan calon pembeli mobil. Sederhananya, over kredit artinya pelimpahan tanggung jawab cicilan dari pihak pemilik mobil pertama ke pihak pemilik mobil kedua.
Over kredit mobil biasanya dilakukan oleh orang yang tidak sanggup lagi membayar cicilan mobil atau hendak membeli mobil lainnya sementara mobil yang ia miliki masih ada cicilannya. Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan over kredit, ia tidak akan mendapatkan blacklist dari Bank Indonesia.
Berikan perlindungan terbaik untuk keuanganmu dengan asuransi mobil TLO. Asuransi mobil TLO memberikan ganti rugi kerusakan mobil di atas 75 persen dan kehilangan akibat pencurian. Dapatkan asuransi TLO terbaik di Lifepal.
Di sisi lainnya, penerima over kredit juga akan diuntungkan karena bisa jadi, ia bisa membeli mobil dengan harga yang lebih murah. Skema over kredit bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin membeli mobil namun budgetnya terbatas.
Perhitungan over kredit mobil harus dilakukan dengan cermat, baik oleh kamu yang hendak menjual mobil maupun kamu sebagai pembeli. Berikut cara perhitungan over kredit mobil.
Cara menghitung uang pengganti over kredit mobil
Pada dasarnya, penentuan harga penjualan mobil yang akan di-over kredit bergantung kepada kesepakatan pribadi antara pemilik lama dan calon pemilik baru.
Dengan kata lain, tidak ada batas harga tertentu dari pihak leasing terkait. Dalam hal ini, peran pihak leasing hanya berwenang untuk mengurus pengalihan dokumen administrasi dan tanggung jawab finansial dari penjual kepada pembeli.
Sebagai pedoman mengenai cara menghitung over kredit mobil, kita bisa lihat pada rumus berikut.
1. Rumus uang pengganti untuk penjual (pemilik lama)
Uang pengganti yang diterima pemilik lama = Harga mobil – (angsuran + denda)
Keterangan:
Harga mobil: Nilai nominal mobil bekas tipe/jenis tersebut pada tahun ini.
Angsuran: Total sisa angsuran yang tersisa. Jumlah angsuran disepakati pemilik lama dengan dealer.
Denda: Jumlah uang yang harus dibayar karena adanya keterlambatan pembayaran tertentu oleh pembeli lama.
Pada sebagian kasus, denda keterlambatan sebaiknya menjadi tanggung jawab penjual untuk mengurusnya terlebih dahulu sebagaimana denda diakibatkan oleh kelalaian pemilik lama.
Dengan demikian, pihak pembeli tidak perlu direpotkan untuk mengurusnya lagi.
Pelunasan denda wajib diselesaikan dulu sebelum berlanjut ke tahap berikutnya karena denda yang belum dilunasi bisa menjadi kendala administrasi saat diajukan kepada pihak leasing.
2. Rumus uang pengganti untuk pembeli (calon pemilik baru)
Uang yang dibayar kepada pemilik lama = Uang pengganti untuk penjual + biaya administrasi take over + biaya asuransi
Keterangan:
Uang pengganti untuk penjual: Didapatkan dari rumus penghitungan uang pengganti untuk pemilik lama sebelumnya.
Biaya administrasi take over: Ditentukan oleh pihak leasing sebagai perantara.
Biaya asuransi: Ganti rugi pembayaran premi asuransi jika pemilik lama membeli asuransi mobil di luar kelengkapan dari dealer/leasing.
Tentu perihal uang pengganti untuk penjual dan pembeli ini bisa bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing.
Meski begitu agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam bertransaksi, sebaiknya hal ini didiskusikan secara saksama di antara kedua pihak dan leasing.
Jika semua keperluan dokumentasi dan pembayaran sudah diselesaikan, maka pihak leasing akan segera mengurus proses perpindahan kepemilikan mobil.
Pada umumnya, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar dua hari sebelum keluar pernyataan resmi.
Sebagai simulasi kredit mobil singkat, kamu bisa menghitung biaya over kredit mobilmu dengan kalkulator angsuran kredit flat dari Lifepal berikut.
Kalkulator Angsuran Kredit Flat
- Menghitung angsuran bulanan untuk cicilan kredit bunga flat
- Jumlah Pokok Hutang*
- Jumlah Bulan Cicilan
- Persentase Bunga Tahunan (%)*
- Angsuran Setiap Bulan (Rp)
- Total Yang Dibayarkan (Rp)
Keuntungan dan kerugian over kredit mobil
Idealnya, sebuah transaksi over kredit bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Namun, terkadang ada saja kerugian-kerugian yang muncul tak terduga.
Jangan dilewatkan : Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih
Keuntungan over kredit mobil
Adapun keuntungan dari sistem over kredit mobil adalah sebagai berikut.
Khususnya bagi pihak pertama, keuntungannya berupa pendapatan uang tunai dari ganti rugi pengeluaran atas mobil bekas miliknya.
Pihak kedua mendapat keuntungan berupa mobil dengan harga yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan memproses kredit mobil baru.
Pihak kedua tidak perlu mencicil mobil sejak awal. Misalnya, cicilan mobil tersisa 12 bulan, maka dia hanya perlu melunasi cicilan 12 kali saja.
Namun, yang perlu diperhatikan di dalam transaksi semacam ini adalah kualitas barang yang diperjualbelikan. Jangan hanya tergiur oleh harga murah sehingga malah mengesampingkan kondisi mobil.
Dalam hal ini, pihak kedua harus memastikan kualitas mobil terlebih dahulu, termasuk jika mobil pernah mengalami tabrakan atau terendam banjir.
Di sinilah kemungkinan kerugian-kerugian yang bisa saja muncul akibat over kredit mobil.
Kerugian over kredit mobil
Sementara itu, kekurangan take over kredit mobil yakni sebagai berikut.
Pihak pertama pun dihadapkan kepada risiko kepada status pihak kedua yang diam-diam ternyata termasuk blacklist bank atau leasing mobil. Orang dengan kasus semacam ini biasanya sering mengalami kredit macet atau melakukan penipuan transaksi.
Sebagai solusi, pihak pertama sebaiknya tidak melakukan over kredit di bawah tangan dengan pihak kedua semacam itu. Bisa-bisa kamu ikut dipidana kalau menyalahi aturan, ya!
Upayakan untuk senantiasa waspada saat akan melakukan transaksi finansial.
Over kredit mobil bisa saja menguntungkan, tapi berbeda hasilnya jika tidak disertai kekuatan hukum yang sah, baik dari bank maupun perusahaan leasing mobil.
Kapan lagi bayar polis asuransi mobil dengan modal ratusan ribu rupiah per bulan untuk cover biaya perbaikan kerusakan mobil hingga lebih dari 75 persen? Beli polis asuransi di Lifepal dapat diskon hingga 25 persen.
Tips aman saat melakukan over kredit mobil
Sebagaimana tindakan over kredit melibatkan pengalihan sebuah pembayaran, ada baiknya kesepakatan yang melatarinya pun harus jelas dan tegas secara resmi. Berikut ini beberapa langkah yang perlu dilakukan.
1. Proses over kredit sebaiknya diketahui kreditur
Pastikan setiap transaksi harus melibatkan pihak bank atau leasing agar transaksi yang dilakukan menjadi resmi.
Tujuannya lainnya adalah agar lembaga keuangan bisa menganalisis calon pembeli mobil dan menolaknya apabila calon pembeli tidak layak dari segi finansial demi menghindari terjadi kredit macet.
Namun, jika pihak kedua dinilai layak, pengajuan kreditur baru akan diproses dan over kredit mobil bisa dilanjutkan.
2. Hindari over kredit mobil di bawah tangan
Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait proses pengalihan utang. Lebih baik menghindari mekanisme di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Perbuatan ini juga bisa dianggap melanggar hukum, sebab mobil yang terutang adalah jaminan utang dari bank atau leasing.
Jika ada masalah akibat over kredit di bawah tangan, maka bank atau leasing bisa menggugat pihak pertama atas ganti rugi.
3. Pastikan penjual tidak terlibat masalah
Pastikan pemilik mobil tidak memiliki permasalahan di dalam pembayaran kredit. Jika ada, maka pemilik mobil wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum proses over kredit.
Jika ada cicilan yang belum dibayar, mintalah pihak pertama untuk melunasinya terlebih dahulu.
Sama halnya jika ada denda keterlambatan atas pembayaran cicilan, maka pihak pertama harus menyelesaikannya.
Sebab, nantinya nama debitur yang tertera di pemberi kredit akan kena dampaknya ketika pembayaran cicilan dari pemberi baru macet atau bahkan menunggak.
4. Transparansi atas pembiayaan sebelumnya
Pihak pertama sebaiknya menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama, termasuk jumlah DP dan pembiayaan lainnya.
Dengan begitu terdapat transparansi yang dapat mendukung kelancaran transaksi.
Jauh lebih baik lagi jika pihak kedua bisa mengetahui harga pasaran pada saat itu. Hal ini bertujuan menghindarkan diri dari kerugian finansial akibat harga penawaran yang terlalu tinggi.
5. Periksa dokumen dan kelengkapan mobil
Setelah melakukan pemeriksaan riwayat kredit penjual, langkah selanjutnya perhatikan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi dan surat-surat lainnya.
Biasanya dokumen-dokumen yang dibutuhkan berbeda di setiap leasing dan bank. Perhatikan satu per satu, jangan sampai ada yang terlewatkan sedikit pun, ya!
6. Cek kondisi kendaraan
Meskipun mobil yang di-over kredit biasanya memang berusia muda dan memiliki kondisi mesin yang masih bagus, bukan berarti kamu menjadi abai dan gak perlu cek kondisi mobil secara keseluruhan.
Siapa yang tahu, jika ternyata pemilik mobil sebelumnya tidak peduli atau tidak menjaga mobil dengan baik akan berpengaruh kepada kualitas mobil.
Karena itu, ada baiknya melakukan pengecekan. Bila perlu, kamu boleh meminta bantuan teman/saudara atau montir mobil untuk membantu pengecekan.
7. Pahami aturan over kredit
Terkait cara over kredit mobil ini gak boleh asal-asalan sebab kalau gak sesuai ketentuan, pihak-pihak yang bersangkutan bisa dikenai hukuman penjara, lho.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Mungkin kamu sukai : Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing
Berdasarkan pasal ini, pemilik dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan leasing.
Ancaman yang akan menjerat paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. Ngeri, kan?
8. Lakukan perhitungan over kredit sendiri
Sebelum memulai take over, pastikan kamu sudah mengantisipasi perhitungan dan biaya ganti kredit. Atur harga secara adil.
Sebagai penjual, jangan tetapkan harga yang terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa dirugikan. Di lain sisi selaku pembeli, pastikan kamu bisa menghitung sendiri harga over kredit yang mau disiapkan.
Kalau masih ragu dengan harga yang dipatok atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mengakuisisi mobil dengan cara over kredit, kamu bisa juga melakukan perhitungan sendiri.
Walau harga penawaran awal sudah terbilang murah, lebih baik untuk tetap melakukan peninjauan.
Mau cari penghasilan dengan menjadi sopir taksi online? Cari tahu tips kredit mobil untuk taksi online dan untung ruginya juga.
Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung over kredit mobil, syarat over kredit mobil dan untung ruginya. Semoga dapat menjadi pertimbangan bagi kamu yang ingin membeli mobil secara over kredit atau kamu yang ingin menjual mobilnya.
Tips dari Lifepal! Selain melalui proses over kredit mobil, kamu juga bisa mendapatkan mobil dengan harga lebih murah dengan membeli mobil bekas secara cash.
Pertimbangkan semua opsi dengan cermat dan sesuaikan dengan kondisi keuangan kamu, ya. Ingat membeli atau menjual mobil adalah keputusan yang besar sehingga harus dipertimbangkan secara matang.
Lebih baik punya perlindungan dari asuransi mobil
Punya mobil tentu bukan perkara murah karena adanya biaya perawatan yang mahal dan risiko-risiko yang bisa menimbulkan kerugian finansial, seperti kecelakaan lalu lintas, kerusakan sparepart, atau bahkan kehilangan akibat dicuri.
Tapi kalau kamu punya perlindungan dari asuransi mobil, maka risiko-risiko tersebut bisa dijamin secara finansial.
Hanya untuk mu : Lakukan Langkah Ini Sebelum Mobil Ditarik Oleh Debt Collector Leasing Atau Bank
Dikutip dari : Qoala.app
Cara Menghitung Over Kredit Mobil
Secara umum, penentuan harga penjualan dari cara over kredit mobil ini tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak antara pemilik lama dan pemilik baru. Dengan kata lain, tidak ada batasan tertentu untuk harga over kredit mobil dari pihak leasing terkait. Disini, pihak leasing hanya bertugas untuk mengurus pengalihan dokumen administrasi dan tanggung jawab finansial dari pemilik pertama kepada pemilik kedua.
Sebagai pedoman menghitung biaya over kredit mobil ini, kamu bisa menggunakan rumus sebagai berikut.
Rumus Uang Pengganti Over Kredit untuk Penjual (Pemilik Lama)
Untuk pengganti over kredit mobil pemilik lama, kamu bisa menggunakan rumus berikut ini:
Uang pengganti pemilik lama = harga mobil – (angsuran + denda)
Keterangan :
Harga mobil: nilai jual mobil bekas tipe/jenis tersebut pada tahun ini
Angsuran: total sisa angsuran kredit mobil yang tersisa. Jumlahnya disepakati oleh pemilik lama dengan dealer
Denda: jumlah uang yang harus dibayar oleh pemilik lama karena ada keterlambatan pembayaran tertentu.
Pada dasarnya, denda keterlambatan seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik pertama dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pengalihan kredit mobil. Dengan begitu pemilik baru tidak harus menanggung denda atau biaya lain atas kelalaian yang dilakukan oleh pemilik pertama.
Rumus Uang Pengganti Over Kredit untuk Pembeli (Pemilik Baru)
Cara menghitung biaya over kredit mobil juga bisa dihitung dengan rumus pengganti untuk pembeli atau pemilik baru. Rumusnya:
Pengganti untuk pemilik baru = uang pengganti untuk penjual + biaya administrasi take over + biaya asuransi
Keterangan :
Uang pengganti untuk penjual: nilai nominal dari rumus penghitungan uang pengganti untuk pemilik lama sebelumnya.
Biaya administrasi take over: ditentukan langsung oleh pihak leasing sebagai perantara
Biaya asuransi: ganti rugi pembayaran premi asuransi jika pemilik lama membeli asuransi mobil di luar kelengkapan dari dealer atau leasing.
Penggantian uang dari cara menghitung over kredit mobil untuk penjual dan pembeli bisa bervariasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Akan tetapi untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dalam bertransaksi, sebaiknya didiskusikan dengan baik antara kedua belah pihak.
Jika urusan dokumentasi dan pembayaran telah berhasil diselesaikan, maka pihak leasing selanjutnya akan mengurus proses perpindahan kepemilikan mobil sehingga pelunasan cicilan mobil akan dilanjutkan oleh pemilik kedua atau pemilik mobil yang baru.
Keuntungan Over Kredit Mobil
Melakukan transaksi cara over kredit mobil sebenarnya memberikan keuntungan untuk kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli. Beberapa keuntungan jika kamu melakukan over kredit mobil antara lain:
Bagi pihak pertama, akan mendapatkan keuntungan berupa pendapatan uang tunai dari penggantian pengeluaran atas kepemilikan mobil bekas sebelumnya.
Bagi pihak kedua, akan mendapatkan keuntungan berupa mobil bekas dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan proses kredit mobil baru.
Pihak kedua tidak perlu mencicil mobil terlalu lama karena cukup meneruskan sisa pelunasan cicilan dari pemilik pertama.
Over kredit mobil menawarkan keuntungan untuk kedua belah pihak, namun kamu perlu memperhatikan kualitas mobil yang diperjualbelikan. Jangan mudah tergiur harga over kredit yang murah sehingga justru mengesampingkan kondisi mobil. Hal ini karena berhubungan dengan keselamatan saat berkendara. Jadi pihak kedua harus memastikan kualitas mobil terlebih dahulu agar tidak mendapatkan kerugian di kemudian hari.
Kerugian Over Kredit Mobil
Jika tidak teliti dalam melakukan transaksi dengan benar, over kredit mobil juga bisa mendatangkan kerugian baik bagi pemilik pertama maupun bagi pemilik kedua. Oleh sebab itulah pastikan lakukan transaksi yang aman seperti over kredit mobil melalui notaris sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Kerugiannya antara lain pihak pertama bisa mendapatkan masalah jika pihak kedua yang ternyata termasuk dalam blacklist bank atau leasing mobil. Untuk menghindari risiko kerugian, pastikan pilih cara over kredit mobil Adira Finance atau leasing yang terpercaya. Selain itu, hindari melakukan over kredit mobil di bawah tangan karena jika terjadi masalah kamu bisa dipidana karena telah menyalahi aturan yang ada. Over kredit akan menguntungkan jika disertai dengan kekuatan hukum yang sah baik dari bank maupun perusahaan leasing.
Tips Aman Melakukan Over Kredit Mobil
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, over kredit mobil merupakan transaksi jual beli terhadap mobil yang masih dalam masa cicilan. Artinya, mobil yang diperjualbelikan memiliki status yang belum sempurna sehingga proses over kredit tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Agar aman dan menguntungkan pihak pertama serta pihak kedua, ada beberapa tips yang perlu kamu ketahui jika ingin melakukan over kredit mobil seperti:
1. Pastikan Kredit Penjual Lancar
Hal pertama yang perlu diperhatikan jika kamu ingin melakukan over kredit mobil adalah pastikan kredit penjual atau pemilik pertama lancar. Perlu kamu ketahui bahwa perhitungan over kredit mobil sangat ditentukan dari pembayaran cicilan sebelumnya. Jika pemilik pertama masih memiliki masalah pembayaran kredit, sebaiknya minta pemilik untuk menyelesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan over kredit. Tujuannya agar kamu tidak ikut menanggung beban pembayaran cicilan pemilik pertama.
2. Teliti Pembayaran Kredit Sebelumnya
Untuk menghindari masalah di masa depan, ada baiknya pihak pertama transparan dalam menyediakan informasi pembayaran cicilan kendaraan mulai dari awal, termasuk DP dan pembiayaan lainnya. Selain itu, untuk menghindari adanya kerugian akibat korban penipuan over kredit mobil, ada baiknya pihak kedua juga mengetahui pasaran harga mobil pada saat ini.
3. Periksa Kelengkapan Dokumen Mobil dengan Teliti
Selain memeriksa riwayat kredit penjual, kamu juga perlu memperhatikan kelengkapan dokumen mobil dan surat administrasi yang menyertainya. Masing-masing bank atau leasing biasanya memiliki ketentuan dokumen yang berbeda-beda. Agar over kredit mobil di-acc, maka perhatikan kelengkapan dokumen mobil dengan teliti dan jangan sampai ada yang terlewat satu pun.
4. Penting untuk Cek Kondisi Kendaraan
Pada umumnya, mobil yang di over kredit memang masih memiliki usia pemakaian yang muda. Meskipun demikian, selalu pastikan dan cek kondisi kendaraan sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai karena tergiur harga murah, kamu melakukan over kredit mobil bekas tanpa memperhatikan kondisi kendaraan. Selain bisa mendatangkan kerugian, kondisi mobil yang kurang prima juga bisa mengancam keselamatan saat digunakan berkendara.
5. Pastikan Tiap Proses Transaksi Melibatkan Kreditur
Penting bagi kamu yang ingin melakukan over kredit mobil, untuk selalu melibatkan kreditur baik pihak bank maupun leasing dalam setiap prosesnya. Hal ini bertujuan agar transaksi resmi di mata hukum serta lembaga keuangan bisa menganalisa calon pembeli mobil potensial atau tidak.
Direkomendasikan : Dihadang Debt Collector Di Jalan - Lakukan Ini Agar Mobil Tidak Ditarik
6. Pahami Aturan Over Kredit dengan Baik
Cara over kredit mobil tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Oleh sebab itulah sebelum melakukan transaksi, pastikan kamu telah memahami aturan over kredit dengan baik. Undang-undang over kredit sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Jika transaksi yang kamu lakukan sampai menyalahi aturan tersebut, bisa dikenai hukuman pidana.
7. Lakukan Perhitungan Over Kredit dengan Seksama
Sebelum melakukan take over kredit, ada baiknya kamu mengetahui tentang perhitungan biaya over kredit mobil. Tujuannya agar kamu bisa mendapatkan harga over kredit yang adil baik untuk penjual maupun pembeli. Bagi penjual, jangan menetapkan harga terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa dirugikan. Bagi pembeli, pastikan bisa menghitung biaya over kredit dengan seksama agar mendapatkan mobil dengan harga terbaik.
8. Hindari Transaksi Over Kredit Mobil di Bawah Tangan
Untuk menghindari masalah dalam melakukan over kredit, hindari melakukan transaksi over kredit mobil di bawah tangan. Over kredit mobil dibawah tangan memiliki kekuatan hukum yang lemah sehingga jika ada pihak yang merasa dirugikan akan sulit untuk mendapatkan pertanggungjawaban. Transaksi seperti ini juga bisa dianggap melanggar hukum sehingga kamu bisa ikut terkena jeratan pidana.
Over kredit mobil bisa menjadi solusi untuk kamu yang memiliki masalah finansial namun masih memiliki tanggungan cicilan mobil. Dengan cara ini, kamu tidak perlu membayar cicilan dan masih mendapatkan keuntungan dari transaksi over kredit mobil ke bank syariah maupun konvensional yang kamu lakukan.****