Beranda Berita Jaksa Menyimpulkan “Drama” Pelecehan Putri Candrawathi Sebagai Perselingkuhan
Berita

Jaksa Menyimpulkan “Drama” Pelecehan Putri Candrawathi Sebagai Perselingkuhan

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com dengan judul “Saat “Drama” Pelecehan […]

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com dengan judul “Saat “Drama” Pelecehan Putri Candrawathi Disimpulkan sebagai Perselingkuhan oleh Jaksa
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Dani Prabowo

Jaksa penuntut umum (JPU) berkesimpulan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebelum peristiwa dugaan pembunuhan berencana terjadi pada 8 Juli 2022. Jaksa menyampaikan hal tersebut saat membacakan berkas tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Setidaknya, ada delapan alasan yang membuat jaksa menyimpulkan hal tersebut. Pertama, keterangan saksi ahli poligraf dari Pusat Laboratorium Forensik Aji Febrianto Ar-Rosyid yang disebut tidak sesuai dengan keterangan Putri terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Jaksa Menyimpulkan "Drama" Pelecehan Putri Candrawathi Sebagai Perselingkuhan

“Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?” kata jaksa. Dalam sidang pemeriksaan yang dilangsungkan 14 Desember lalu, Aji sempat mengungkap bahwa skor Putri minus 25. Skor minus dinilai terindikasi berbohong.  Hasil uji poligraf ini juga sempat disinggung oleh jaksa pada sidang 12 Desember. Saat itu, jaksa menyampaikan bahwa hasil tes poligraf Putri terindikasi berbohong soal dugaan perselingkuhannya dengan Brigadir J selama berada di rumah Magelang.

Baca juga : Cara Membangun Bisnis Digital Dari Nol Hingga Sukses 

Namun, kala itu, Putri menyatakan, tak mengetahui tentang hal tersebut. Alasan kedua, tidak ada satu pun, baik itu Richard Eliezer atau Bharada E maupun asisten rumah tangga Putri, yang bernama Susi, yang mengetahui adanya pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang. Padahal, selama ini narasi pelecehan kerap dilontarkan oleh kubu Sambo dkk.  Susi yang diperiksa di persidangan pada 9 November lalu menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pelecehan di rumah Magelang saat ditanya oleh jaksa. 

Baca juga :  Ini Fakta Kejadian Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara

Pun demikian Kuat yang turut berada di Magelang saat peristiwa itu terindikasi terjadi pada 7 Juli 2022. Lewat kuasa hukumnya, Irwan Irawan, Kuat hanya mengetahui Putri sempat terduduk dengan kondisi tak berdaya di lantai dua rumahnya di Magelang. “Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan Ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci,” kata Irwan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Hal yang sama juga disampaikan Richard saat diperiksa sebagai terdakwa pada 5 Januari lalu. Saat itu, ia mengaku menyesal tak mengetahui peristiwa tersebut.

“Saya bingung juga, rasa salah juga, karena saya tidak mengetahui kejadian di Magelang,” kata Bharada E di PN Jaksel, seperti dilansir Tribunnews.com. Hal yang sama disampaikan Ricky Rizal saat memberikan keterangan pada 5 Desember 2022. Saat itu, Ricky yang bersaksi untuk Bharada E dan Kuat menyampaikan, sempat mempertanyakan kebenaran peristiwa pelecehan itu kepada Sambo ketika dipanggil ke lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan. Di sisi lain, JPU mengungkap kejanggalan atas dugaan peristiwa pelecehan tersebut. Sebabnya, Putri tidak mandi dan mengganti pakaian setelah adanya dugaan peristiwa pelecehan sesual tersebut.

Padahal, ada Susi di sana yang semestinya bisa membantu Putri. Kejanggalan lain, sebagai seorang dokter, Putri juga tak memeriksa diri ke dokter setelah dilecehkan Brigadir J. Padahal, menurut JPU, Putri merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan. Putri, imbuh jaksa, justru berinisiatif bertemu dengan Brigadir J di dalam kamar tertutup, setelah peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi, selama 10-15 menit.  Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik kepolisian.

Baca juga :  5 Hal Yang Membuat Kita Akan Di Hargai Orang Lain

“Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) ‘duri dalam rumah tangga’,” kata jaksa. “Sehingga, dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.

Sebelumnya

Cara Membangun Bisnis Digital Dari Nol Hingga Sukses

Selanjutnya

Ini Fakta Kejadian Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara

Gensa Club
advertisement
advertisement