Profil Profesional Konsultasi Bantuan Hukum

SLAMETRA PRATAMA Adalah Pemberi Bantuan Hukum pada YLBH GARUDA KENCANA INDONESIA

Sehingga berhak memberikan bantuan hukum yaitu :

Menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum berdasarkan UU RI No. : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Oleh karena itu dimohon semua pihak dapat memberikan bantuan, demi tegaknya hukum, untuk menjamin dan memenuhi hak akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. 

YLBH GARUDA KENCANA INDONESIA

Akan memberikan solusi dan bantuan hukum dalam rangka memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), agar dapat memperoleh keadilan yang berkepastian hukum, karena Negara memilliki kewajiban untuk memberikan pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum terhadap setiap orang, Juga harus menjamin setiap orang bisa mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh manfaat yang sama dalam rangka mencapai persamaan dan memperoleh keadilan (acces to justice).

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021

Pasal 1

  • (5) : Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum  yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi  sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Pasal 3

  • (1) : Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak:
  • a. mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum; dan
  • b. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

Ada banyak jenis kasus hukum yang dialami oleh masyarakat dan memerlukan bantuan hukum, berikut adalah kasus hukum yang sering dialami oleh masyarakat :

  • Perceraian: Kasus hukum terkait perceraian, termasuk pembagian harta bersama dan hak asuh anak.
  • Sengketa Tanah: Perselisihan mengenai kepemilikan atau hak atas tanah dan properti.
  • Pengadilan Pidana: Kasus pidana, seperti pencurian, kekerasan, atau narkoba, yang memerlukan pertahanan hukum.
  • Kasus Ketenagakerjaan: Sengketa antara pekerja dan majikan terkait pemutusan hubungan kerja atau masalah lain di tempat kerja.

  • Kasus Warisan: Perselisihan mengenai warisan dan pembagian harta peninggalan.
  • Kasus Kecelakaan Lalu Lintas: Kecelakaan kendaraan bermotor yang memerlukan klaim asuransi atau tuntutan hukum.
  • Pengadilan Keluarga: Kasus hukum yang melibatkan hak asuh anak, perwalian, atau pembagian waktu antara orang tua yang bercerai.
  • Kasus Konsumen: Pelanggaran konsumen, seperti penipuan, produk cacat, atau praktik bisnis yang curang.
  • Kasus Pinjaman dan Utang: Masalah terkait pembayaran pinjaman, tuntutan utang, atau penyelesaian hutang.
  • Sengketa Kontrak: Pelanggaran kontrak bisnis atau perjanjian yang memerlukan penyelesaian hukum.

  • Kasus Pidana Anak: Tindakan hukum terhadap anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana.
  • Pelecehan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kasus yang melibatkan pelecehan fisik, emosional, atau seksual dalam rumah tangga.
  • Pertanahan dan Zonasi: Perselisihan terkait peraturan zonasi dan perubahan penggunaan tanah.
  • Kasus Kepailitan: Proses hukum yang melibatkan pengajuan kepailitan oleh individu atau perusahaan.
  • Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Kasus pelanggaran hak asasi manusia, seperti penahanan ilegal atau perlakuan yang tidak manusiawi.
  • Pengadilan Perdata: Sengketa hukum antara individu atau perusahaan terkait ganti rugi atau tanggung jawab hukum.

  • Kasus Perdata Kesehatan: Perselisihan terkait pelayanan kesehatan, klaim asuransi kesehatan, atau malpraktik medis.
  • Pengadilan Adopsi: Proses hukum yang melibatkan adopsi anak.
  • Kasus Kehutanan: Pelanggaran terhadap hukum kehutanan, seperti illegal logging atau perburuan liar.
  • Kasus Hak Anak- Anak: Kasus yang melibatkan hak-hak anak, seperti pengadilan perwalian atau hak kunjungan.
  • Kasus Hak Pekerja Migran: Hak-hak pekerja migran, termasuk isu-isu perizinan dan perlindungan hukum.

  • Sengketa Tetangga: Perselisihan antara tetangga terkait batas properti, kebisingan, atau masalah hubungan tetangga.
  • Kasus Hukum Perbankan: Sengketa terkait perbankan, seperti penipuan perbankan atau pembekuan rekening.
  • Kasus Hak Disabilitas: Pelanggaran hak-hak individu dengan disabilitas, seperti aksesibilitas dan diskriminasi.
  • Kasus Kebangkrutan Pribadi: Proses hukum yang melibatkan kepailitan individu.
  • Sengketa Pajak: Perselisihan terkait pembayaran pajak, perpajakan bisnis, atau pengajuan pajak.
  • Kasus Hukum Internet dan Privasi: Pelanggaran privasi online, penipuan internet, atau pelanggaran hak cipta online.

  • Kasus Kepolisian: Pelanggaran hak-hak individu oleh aparat kepolisian, seperti penangkapan yang salah atau kekerasan polisi.
  • Kasus Waralaba: Sengketa antara pemilik waralaba dan pemilik usaha waralaba.
  • Sengketa Asuransi Kesehatan: Perselisihan terkait klaim asuransi kesehatan, penolakan klaim, atau pemutusan polis.
  • Kasus Hukum Internasional: Perselisihan yang melibatkan hukum internasional, seperti sengketa perbatasan antarnegara.
  • Kasus Kebijakan Publik: Kasus yang berkaitan dengan perubahan kebijakan publik, hukum lingkungan, atau hak-hak sipil masyarakat.
  • Sengketa Lingkungan Kerja: Perselisihan yang melibatkan isu-isu lingkungan kerja, seperti pelecehan seksual atau diskriminasi.
  • Dan kasus lainnya….

Baca Juga : Jasa Konsultasi Kredit Macet Kendaraan '
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url